Kata Kunci: Perempuan; Kebebasan Memilih Suami; Mazhab Syafi‟i dan Mazhab Hanafi Abstract The subjec t of this paper is how the freedom of women in choosing a potential hus band.
Sejarah Asal Usul Imam Malik (Maliki), Kisah 4 Mahzab. Kemudian fatwa-fatwa itulah yang menjadi dasar pemikiraan Hanafi sampai sekarang. Keberhasilan beliau ini pada hakikatnya terdorong oleh nasihat para guru setianya, diantaranya adalah Imam Amir ibn Syahrilal-Sya’biy dan Hammad ibn Sulaiman al-Asy’Ary. Di samping itu semasa hidupnyamazhab Hanafi di Bukhara mengatakan: "para syekh kami (Hanafi) membolehkan bai' al-wafa' sebagai jalan keluar dari riba.6 Jual beli bai’ al-wafa' ini menurut mazhab Hanafi tidak lah termasuk yang dilarang nabi sekalipun bersyarat karena bay' al-wafa' ini melalui akad jual beli
Mazhab Syafi’i memiliki aturan yang lebih kaku dalam tata cara salat, sedangkan mazhab Hanafi lebih fleksibel. Misalnya, dalam mazhab Syafi’i, posisi tangan saat sedang berdiri adalah di samping tubuh, sedangkan dalam mazhab Hanafi, posisi tangan bisa di depan dada atau di samping tubuh. Perbedaan terakhir yang akan kita bahas adalah dalamAbstract. Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi'in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui
Untuk akad nikah, mazhab Imam Hambali memperbolehkan akad di dalam masjid, tapi hukumnya sunnah. Mazhab yang dikembangkan oleh Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali. Mazhab Imam Hambali sebenarnya hampir serupa dengan mazhab Imam Syafi’i. Hal ini bukan tanpa sebab, Imam Hambali merupakan murid dari Imam Syafi’i. 4. Mazhab Imam Hanafi
Bukan dibawah pusar apa lagi diatas dada persis. Adapun menurut fiqih madzhab Hanbali disunnahkan meletakkan kedua tangan di bawah pusar. (hlm. 79) Dua hal di atas dibahas secara detail oleh Muhammad Ajib berdasarkan sumber-sumber fiqih yang dimiliki oleh masing-masing mazhab. Tentu tidak mungkin saya tuliskan juga semuanya di sini.Dalil yang digunakan Mazhab Hanafi untuk pernikahan tanpa wali adalah. QS. Al-Baqarah ayat 221, 232, 230, 234 dan hadis dari pengriwayatan At-Tirmidzi.”. Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya”, karena dalam Hadis yang artinya “bahwa wanita-wanita yang tidak bersuami lebih berhak atasnya dari pada walinya”, makna wanita yang
.